Jumat, 03 September 2010

PILIHAN DALAM BERZAKAT

Pasuruan, 03 September 201
SHOLAT JUM'AT di daerah Pasuruan sembari melakukan kunjungan ke pelanggan hari ini, ternyata mendapat pencerahan yang cukup menarik. Dikarenakan dalam ceramah saat sholat Jum'at berlangsung khotibnya membahas tentang besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari lebaran. Dari ceramah yang disampaikan bahwa zakat fitrah ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum shalat 'Idul Fitri. Dimana ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada Hadist Rasulullah SAW:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر, أوصاعا من شعير, على العبد والحر, والذكر والأنثى, والصغير والكبير من المسلمين, وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha 'kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, ia memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid)' Idul Fitri "(HR Bukhari dan Muslim).

Dalam pembahasan tentang hadist diatas beliau lebih memfokuskan, berapa nilai beras yang sebaiknya kita keluarkan saat membayar zakat fitrah?. Dan dijelaskannya bahwa jumlah satu sha' itu sama nilainya dengan 4 kati menurut penilaian orang-orang terdahulu. Jadi kalau dibuat dalam acuan kg itu sama nilanya dengan 2.75kg/orang. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang fatwa MUI bahwa zakat fitrah itu besarnya 3kg/orang. Hal tersebut dipertegas lagi dari penjelasan MUI yang saya kutip pada, inilah.com yang menyebutkan," pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, katanya, besaran zakat ditentukan dengan satu sha' atau empat mud (satuan ukuran). Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons".

"Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg," ujarnya. Dia menambahkan, perbedaan pendapat mengakibatkan terjadi perdebatan. Untuk itu, ulama mengimbau untuk mengeluarkan zakat 3 kg, dengan harapan keluar dari perdebatan tersebut. Artinya apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk sodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab, lebih baik lebih saat memberi daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas," tegasnya.



Dari uraian diatas disini penulis tidak sedang membuat peluang untuk menjadikan sebuah perdebatan baru tapi hanya memberikan informasi yang mungkin bisa diambil sebagai pilihan bagi diri sendiri. Apakah nilai yang selama ini kita pakai sebesar 2.5kg/orang atau nilai dari kesimpulan beliau dan juga fatwa MUI yaitu seniai 2.75kg dan 3kg per orang. Semua terpulang dari pribadi masing-masing. Karena pendapat tentang jumlah zakat diatas juga memiliku dasar masing-masing sebagai acuannya.

Namun yang pasti, zakat memang seharusnya kita keluarkan karena itu sebagai pembersih dari apa yang kita memiliki. Kesalahan dalam menyikapi perdebatan diatas justru bila kita memiliki kemampuan tapi tidak mau mengeluarkan zakat yang sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim. ( MKS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar